Sejarah PMI

PALANG MERAH INDONESIA

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan. Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963. Tahun 2018 kedudukan PMI telah diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Tujuan Strategis PMI

  1. Memelihara reputasi dan meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional.
  2. Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau dan berkualitas di seluruh Indonesia.
  3. Meningkatkan rekrutmen dan pembinaan Relawan sebagai tulang-punggung layanan kemanusiaan PMI, baik secara kuantitas dan kualitas.
  4. Meningkatkan mutu dan jangkauan penanggulangan bencana, krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan lainnya, melalui penguatan unit-unit pelayanan PMI di semua tingkatan dan pengembangan potensi sumber daya masyarakat.
  5. Mewujudkan PMI yang berfungsi baik, dengan kepemimpinan yang kolektif-kolegial dan berpedoman kuat pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tata kelola organisasi dan Markas yang sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturan organisasi, sistem dan prosedur yang berlaku.
  6. Meningkatkan kapasitas PMI di semua tingkatan dalam mengelola infrastruktur material dasar (sarana-prasarana) untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan.
  7. Meningkatkan kemandirian organisasi PMI secara berkesinambungan melalui kerjasama strategis di semua tingkatan dan inisiatif Pengembangan Sumber Daya yang inovatif.